Header Ads

Buron 6 Tahun Mantan Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Utara, di Tangkap di Desa Ranatongkor


Terpidana BW (tengah) dan Tim Gabungan Intelijen, saat berada di Kejaksan Negeri Tomohon.(foto:istimewa)

Tomohon, BLITZ--Berakhir sudah pelarian dan persembunyian dari Terpidana Kasus Perkara Korupsi Gratifikasi BW alias Benjamin Wagono.

Terpidana BW, Kamis (13/9) kemarin diciduk oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Tomohon bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018.




Eksekusi dan penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo No. 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012 terhadap terpidana Benjamin Wagono, SH dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.

Terpidana diketahui merupakan Mantan Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Utara yang menerima Gratifikasi  sebesar Rp. 208.000.000,-.
Tim Gabungan bersama pihak kepolisian melakukan penangkapan terpidana di rumah terpidana yang terletak di Jaga 1 desa Ranatongkor Timur Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.

Kemudian terpidana segera diamankan ke Kantor Kejari Tomohon dan selanjutnya terpidana diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat.

"Terpidana diputus menjalani penjara selama 5 (lima) tahun dan terpidana dihukum untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsidiair 6 bulan. Diganjar dengan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Kasi Intel Kajari Tomohon Wilke Rabeta SH.

Dikatakannya, terpidana memang sudah menjadi incaran oleh aparat setelah menjadi DPO kurang lebih 6 tahun.

"Terpidana telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak tahun 2012," kunci Rabeta.






Humaspntmh/Dw

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.