Header Ads

Rilis Temuan Bawaslu Manado, JENNY KALALO: Terbukti Saya Tidak Melanggar Aturan

Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Sulut Jenny Kalalo.

Manado, BLITZ--Bawaslu Kota Manado resmi merilis sejumlah data dan temuan pelanggaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) baik DPR RI, DPRD Provinsi Sulut maupun DPRD Kota Manado Senin (10/9).

Dari kurang lebih 24 temuan pelanggaran berupa pelanggaran administrasi APK (Alat Peraga Kampanye) per dapil, per kecamatan, pelanggaran parpol maupun Perseorangan dan nama Wakil Bendahara DPD Golkar Sulut JENNY KALALO tidak masuk dalam Daftar tersebut.

JK ketika diminta tanggapan mengaku bersyukur atas hasil rilis yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Manado tersebut.

"Sejauh ini terbukti saya tidak melanggar aturan. Karena Puji Tuhan nama saya tidak ada dalam daftar itu," ujar JK kepada media Selasa (11/9).

Kelegaan JK ini, memang cukup beralasan mengingat belum lama ini Baliho Ucapan Hut Kemerdekaan RI dirinya diberitakan seolah-olah menyalahi aturan atau kampanye sebelum waktunya.

"Pemasangan baliho ucapan HUT Dirgahayu Kemerdekaan RI saya itu sudah saya konsultasi dulu dengan penyelenggara Pemilu. Soal aturan dan tata cara pemasangannya juga sudah diberitahu  . Terbukti dengan adanya rilis Bawaslu ini nama saya tidak ada di dalam daftar," katanya lega.

Seperti diberitakan Komisioner Bawaslu Kota Manado Divisi PHH, Taufik Bilfaqih mengungkapkan berdasarkan hasil pemetaan, Bawaslu Manado menemukan jenis pelanggaran terbanyak adalah APK berupa baliho.

“Dari 24 total temuan, 75 persen baliho, kemudian bilboard sebanyak 15 persen dan oneway kaca mobil serta umbul-umbul masing-masing 5 persen,” sebut Bilfaqih.

Untuk pelanggaran APK per dapil, menurut Bawaslu Manado paling banyak dapil Sulut terkait Bacaleg DPR RI dan DPD sebanyak 50 persen dari 24 total temuan. Kemudian 22 persen dapil Kota Manado terkait Bacaleg DPRD provinsi Sulut. Serta dapil Malalayang untuk Bacaleg DPRD Kota Manado sebanyak 11 persen dan dapil Wenang-Wanea, Tuminting-Bunaken, Tikala-Paal Dua masing-masing 5 persen.

Sementara titik-titik temuan APK per wilayah kecamatan, paling banyak Kecamatan Malalayang sebesar 40 persen. 20 persen di Kecamatan Wanea, Singkil, Mapanget dan Paal Dua. Sedangkan Kecamatan Tikala dan Bunaken masing-masing 5 persen.

Bawaslu Manado juga merilis temuan pelanggaran APK yang dilakukan Parpol dan calon anggota DPD. PDIP terbanyak ditemukan pelanggaran APK sekitar 30 persen. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 20 persen. Kemudian Nassem, PAN dan Calon DPD masing-masing 15 persen. Untuk Partai Demokrat dan Golkar masing-masing 5 persen melakukan pelanggaran APK.

“Ini kemungkinan masih akan bertambah jika ada laporan dari masyarakat,” ungkap Bilfaqih.

Untuk pelanggaran personal terkait temuan APK ini, Bawaslu Manado menyebutkan, ada Vivian Tirayoh sebanyak 11 persen, Richard Sualang, Wenny Warouw, Febri Estelita, Vivi Heskiwidya, Fence Andrianus, Alce Dondokambey, Yasrun Pola, Nurdiah Suarni, Christina Rumayar dan Lidya Muhammad.

“Tapi ada juga yang langsung menertibkan APK sendiri setelah kami melakukan teguran lewat surat antara lain Pak France Kempot, kempot, Ibu Alce Dondokambey, Novri, Vivian, Nurjiah, ibu Lidya. Mereka langsung mendatangi pihak Panwaslu Kecamatan melakukan klarifikasi. Tapi masih ada juga yang belum bahkan APK mereka masih berserakan dimana-mana. Jadi yang belum kami masih akan menunggu sampai hari Rabu ini,” pungkas Bilfaqih bersama Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda.





DeWa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.