Header Ads

Astaga...Polda Sulut di Praperadilan

Nama Ko Paris Disebut Simpan Babuk Olahan Emas

Ilustrasi. Mabes Polda Sulut




Manado, BLITZ--Merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, lelaki WL alias Welly, warga Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong Bolaang Mongondow (Bolmong), mengambil upaya hukum dengan mempraperadilankan Polda Sulut.

Dimana, melalui tim Penasihat Hukum (PH) Welly masing-masing Advokat Arisminto Gumolung SH, Advokat Robinhood PL Ratuntiga SH MA, Advokat Sartika S Ticoalu SH, Advokat Sisilia S Kaligis SH, Advokat Drs Welly Andries Sompie AK SH, dan Advokat Jimkarter W Terok, melalui surat permohonan prapernya telah menguraikan bahwa saat penyitaan barang bukti (babuk), Jumat (27/7) lalu di perkebunan Kinali Gunung Rumagit, puluhan karung emas mentah tidak terus ke Mapolda Sulut, melainkan singgah ke rumah Ko Paris.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juli 2018, sekitar pukul 03.30 Wita, termohon praperadilan (Polda Sulut) memerintahkan Direktur Narkoba Polda Sulut bersama kurang lebih 13 anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi area tambang emas milik pemohon praperadilan Welly yang terletak di perkebunan Kinali Gunung Rumagit tersebut dan melakukan penyitaan terhadap 82 karung material tambang olahan yang sudah berbentuk emas mentah yang akan diproses menjadi emas murni. Hal mana barang-barang yang disita tersebut tidak dibawa ke Polda Sulut namun dibawa ke rumah Sunny Wijoyo alias Sunny Paris sampai dengan saat ini,” tutur tim PH Welly, melalui surat permohonan prapernya.

Selain itu, tim PH Welly dalam permohonan prapernya ikut mempertanyakan prosedur penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah yang diusut Polda Sulut atas klien mereka. Mengingat, ada beberapa hal yang dinilai janggal, seperti proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan.

Menariknya lagi, tim PH Welly juga merasa heran dengan penanganan Polda Sulut yang menuding klien mereka telah melakukan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dilaporkan lelaki Adrian Kobandaha tanggal 4 juli 2018, sementara klien mereka memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 627/DT-1/SKK/X/2008 Dan SHM No 00558/Tungoi Satu dari pihak pertanahan.

Bahkan, klien mereka juga memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Ladang Coklat Nomor 805/DT.1/XI/2007 tertanggal 25 November 2007 yang dikeluarkan Sangadi (Kepala Desa )Tungoi Satu, sehingga total luas tanah pemohon kurang lebih 15 Ha.

Tak hanya itu, tim PH Welly juga ikut mempertanyakan penanganan kasus yang terkesan tebang pilih, soalnya pelapor Adrian sempat lebih dulu dijadikan sebagai terlapor oleh kakak Welly, yakni Herry Lewan di Polres Bolmong tanggal 12 Maret 2018. Namun sayangnya, laporan tersebut justru dipetieskan atau tidak diproses.

Adapun dalam gugatan prapernya, tim PH Welly juga telah menguraikan bahwa klien mereka telah mengalami kerugian sebesar Rp53 miliar lebih karena proses kasus ini.
Sementara itu, Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar ketika dikonfirmasi awak media via telepon selulernya, telah membenarkan masuknya surat permohonan praper tim PH Welly. Dan sidang praper ini bakal diperiksa oleh Hakim Imanuel Barru.




Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.