Header Ads

DPRD Setujui Perda APBD 2019

Penandatanganan Perda APBD 2019 oleh Pimpinan DPRD Disaksikan Bupati SWM.(Foto:istimewa)

Melonguane, BLITZ--Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kepulauan Talaud akhirnya menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda APBD 2019, dalam paripurna Jumat (30/11).


Dalam pendapatnya Bupati Sri Wahyumi Manalip SE (SWM), memberikan apresiasi atas peran aktif dan dukungan DPRD, sehingga APBD 2019 sebagai APBD terakhir di masa jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud.


"Terima kasih atas dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, sekalipun ada beberapa poin yang diusulkan, belum dapat di setujui oleh karena berbagai pertimbangan dan alasan yang kita pahami bersama. Selanjutnya kita masih harus terus menjaga sinergitas yang baik ini, sebab APBD 2019 masih harus dikonsultasikan ke Pemprov Sulut," ungkap SWM.


Ketua DPRD Max FM Lua mengatakan, apa yang sudah ditetapkan, akan dikawal untuk bisa dijalankan di awal Januari 2019, sebagaimana disampaikan Bupati SWM.


"Bupati SWM sudah menyatakan tekadnya, demi optimalisasi kerja dan serapan anggaran, maka DPRD sepenuhnya mendukung agar di awal Januari 2019, APBD sudah bisa dieksekusi," ujar Lua.


Sementara dua Wakil Ketua DPRD yakni Jakop Mangole SE dan Frelly S Manahampi SH menyatakan, APBD 2019 merupakan APBD yang sangat strategis dan krusial bagi Talaud.


"Pertama, APBD 2019 merupakan APBD terakhir bagi SWM. Kedua APBD ini juga akan dijalankan seiring momentum pileg dan pilpres. Yang ketiga APBD 2019 adalah juga APBD yang akan menutup RPJMD 5 tahunan pemerintahan ini. Semoga APBD 2019 bisa lebih bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Talaud itu sendiri," ucap keduanya.


Den-Dala

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.