Header Ads

40 Legislator Manado Ikut Bimtek Kebijakan Keuangan Berbasis Integritas



40 Legislator Manado 

Manado, - (editorialsulut.com) - Memberikan penguatan kepada 40 legislator  dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD bersama LPPM Unsrat menggelar Bimtek pengelolaan kebijakan keuangan berbasis zona integritas, selama tiga hari.

"Acara dilaksanakan bukan hanya menghadirkan para akademisi namun juga aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulut, untuk.memberikan penguatan secara hukum dan politis bagi seluruh legislator Manado," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes,  Apt, di Manado. 

Apalagi kata Ibu Al, sapaan a kran Srikandi PDIP Manado itu, banyak wajah baru di DPRD Manado, maka sudah seharusnya mendapatkan penguatan dan ilmu dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan nantinya.

Hari pertama pelaksanaan, pakar hukum dari Unsrat, Dr. Jemmy Sondakh, Dr. Dani Pinasang, Pakar ilmu politik Dr. Michael Mamentu serta Jaksa dari Kejati Sulut hadir sebagai pembicara.

Dr. Jemmy Sondakh, dalam materinya mengingatkan bahwa di DPRD ada fungsi yang harus dijalankan, yakni kontrol, pengawasan dan penganggaran, dan ada juga  serta alat kelengkapan dewan yang bertujuan untuk memperkuat fungsi lembaga perwakilan rakyat itu, sebagai regulator seluruh kepentingan daerah dan policy making.

"DPRD bertugas untuk mengawasi pemerintah apakah melaksanakan dan menegakkan Perda dengan benar atau tidak, juga penganggaran apakah sudah berbasis kemanfaatan dan  kesejahteraan rakyat atau tidak," katanya. 

Mengenai aturan dia mengatakan, ada aturan khusus untuk mengatur DPRD yang mengesampingkan  yang umum, yakni tata tertib dewan, yang  dipandang sebagai ketentuan yang mengatur etika dan kerja para legislator.

Demikian juga dengan Pakar hukum Dr. Dani Pinasang yang mengangkat tentang undang-undang yang luar biasa, yakni UU 23/2014 karena ketentuan penutupnya, pasal 403, 404, 405, 407 dan 408.

Dani juga mengangkat tentangb susunan dan kedudukan DPRD dalam UU nomor 23/2014 dan PP 17/2018, kemudian fungsi DPRD dalam pasal 148 UU 23/2014, kemudian AKD dalam UU 23/2014 pasal 163-168. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.