Header Ads

Sole Angkat Bicara Soal Raperda Pemekaran Kelurahan


Sonny lela

Manado,(Editorialsulut.com) - Legislator Sonny Lela, S.Sos, angkat bicara soal Raperda pemekaran kelurahan yang gagal dan menjadi polemik di masyarakat, karena tudingan tidak baik yang dialamatkan pada mereka.

Kepada wartawan, di lokasi Bimtek, Mercure hotel, politisi Partai Golkar Manado itupun menjelaskan sebab ditolaknya Raperda tersebut dan gagalnya upaya Pansus untuk menggolkan rancangan yang merupakan inisiatif DPRD itu.

"Sebagai ketua Pansus waktu, saya memang harus memberikan klarifikasi dan penjelasan berulang-ulang kepada masyarakat, mengenai Raperda tersebut, apa sebabnya tak bisa diselesaikan, dan bagaimana prosesnya, supaya jangan ada kesalahpahaman dan tudingan buruk kepada kami,," kata Sole, sapaan akrabnya itu, di Manado.

Raperda tersebut, katanya, sengaja diusulkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lewat pemekaran kelurahan.

Namun, dalam upaya yang dilakukan termasuk studi banding, DPRD Manado justru terbentur di aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri nomor 31/2006 pasal 19  ayat satu, yakni soal luas wilayah dan jumlah penduduk.

"Aturan tersebut, menegaskan,  jumlah penduduk yang dipersyaratkan adalah 2.000 jiwa dan luas wilayah 2 X 2,5 km dan itulah yang mengganjal Raperda tersebut, meskipun dari segi jumlah penduduk memenuhi syarat," katanya.

Di sisi lain, Sole mengatakan, ada wilayah tertentu dari 14 kelurahan yang diusulkan penduduknya sudah lebih dari 2.000 jiwa, namun luas wilayahnya tak memenuhi syarat sehingga tetap gagal.

Walhasil kata Sole, dalam konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, permintaan Manado tetap ditolak, karena tak memenuhi ketentuan PP tersebut, padahal sudah berusaha masuk dari sisi politik, termasuk juga membujuk Kepala Biro Hukum Pempro Sulut, Glady Kawatu, SH,  tetapi tetap ditolak karena menabrak aturan.

Namun dia mengatakan, tetap berusaha ketika keluar PP nomor  17/2018 tentang kecamatan merasa ada peluang kembali Pansus mengajukan namun kembali terbentur di klausul harus tetap mengacu pada Permendagri 31/2006 sehingga kembali mentah. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.