Header Ads

Dihantam 10 Gugatan ke PTUN, Pemerintah di Mitra Berulang Kali Mangkir Sidang



Ricky Wullur


Ratahan, editorialsulut.com--Pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa Tenggara yang disebut-sebut paling sukses di-Indonesia, belakangan disinyalir menjadi pilhut dengan jumlah gugatan paling tinggi di nusantara.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mencatat,  tak kurang dari 10 gugatan masyarakat Mitra masih ditangani di lingkungan peradilan PTUN Manado.

Dari sekian banyak gugatan mengenai Pilhut yang dilayangkan ke PTUN,  teranyar adalah sidang gugatan Hukum Tua Desa Molompar Utara, Lucky Sahelangi, terhadap Camat (Kepala Kecamatan)  Belang, berkaitan dengan objek sengketa berupa Nota Dinas Camat Belang  Nomor 58/141/Blg/VIII-2019 Tanggal 5 Agustus 2019. Perihal penunjukan Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Molompar Utara atas Nama Thomas Wullur, yang dikeluarkan Camat Belang.

Lagi-lagi pihak penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Ricky Wullur, menyangkan pihak tergugat tak lain adalah Pemkab Mitra melalui Camat Belang yang mangkir pada sidang tersebut.  Bahkan menurut Wullur setelah tiga kali dipanggil secara patut menurut Undang-undang, namun tidak pernah mengindahkan panggilan.

“Camat Belang tidak pernah hadir dalam sidang tersebut," beber Ricky Wullur, Senin (21/10/2019).

Kendati demikin dikatakan Wullur, karena sudah dipanggil secara patut menurut Undang-undang dan tergugat tidak pernah hadir dalam sidang , akhirnya gugatan dibacakan tanpa hadirnya tergugat.

Adapun menurut Wullur,  gugatan yang dibacakan bahwa tindakan Camat Belang yang mengeluarkan nota dinas tersebut bertentangan dengan hukum yakni Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah bupati, " tegas Wulur.



(Christian Soriton)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.