Header Ads

Terkait Sengketa Pilhut, Kuasa Hukum: Tidak Ada Gugatan Atas Nama Partai

Kuasa hukum penggugat Ricky Wullur


Ratahan, editorialsulut.com--Sas-sus mengenai keterlibatan oknum legislator insial RP, yang disebut-sebut membawa nama Partai NasDem  pada gugatan mengenai regulasi tahapan pemilihan hukum tua yang tengah bersidang di PTUN (Pengadilan Tinggi Urusan Negara) Manado,  dimentahkan oleh tim kuasa hukum penggugat.

Melalui kuasa hukum penggugat,  Ricky Wullur, menegaskan tidak ada kliennya berinisial RP dari 10 gugatan masyarakat Mitra terkait Pilhut di PTUN Manado.

"Saya juga heran ketika mendengar kabar bahwa RP termasuk salah satu pihak yang menggugat. Tidak benar itu. Dan untuk lebih memastikan silahkan juga kalian cek ke PTUN Manado jika ada Penggugat bernama RP," tegas Wullur.

Demikian juga disampaikan Ketua DPD II Partai NasDem Mitra,  Telly Tjanggulung.  Ditegaskannya bahwa gugatan RP adalah sikap pribadi atau bukan institusi atau partai.  Bukan sika0 institusi atau partai NasDem Mitra," ungkap Tjanggulung.

Dan Partai NasDem menurut Tjanggulung, akan tetap mendukung pemerintah selama menjalankan program yang baik bagi masyarakat.

"Bahkan Partai NasDem akan berada di garda terdepan, " pungkas Tjanggulung.



(Christian Soriton)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.