Header Ads

Kuasa Hukum Pilhut Mitra Jadi Penonton Sidang PTUN

TIm Kuasa Hukum Penggugat.(foto: istimewa)


Ratahan, editorialsulut.com--Di tengah euforia pelantikan hukum tua terpilih di Minahasa Tenggara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado justru tengah disibukkan akan proses gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Ahmad Lempas dan Subhan Daeng.  Keduanya merupakan bakal calon hukum tua dari Desa Molompar Timur dan Buku Tengah, Kecamatan Belang, yang gugur pada tahapan uji kompetensi pemilihan hukum tua (Pilhut) Mitra.

Keduanya melalui kuasa hukum yang diketuai Ricky Wullur bersama Kasim Malalonto SH, Seska Pukul SH,Conny Toli SH dan Donny Bawangen SH, sebelumnya menggugat panitia pilhut di Molompar Timur dan Buku Tengah, Kecamatan Belang,  dengan sangkaan tidak netral dalam menjalankan tugas.

PTUN Manado akhirnya mengabulkan gugatan dan langsung menggelar sidang perdana persiapan pemeriksaan perkara  di Kantor PTUN Manado,  Kamis (17/10/2019).

Sayangnya sidang perdana yang dimulai pukul 11.00 wita harus membuat tim kuasa hukum tergugat yakni Dirk Tolu cs angkat kaki dari meja penasehat hukum lantaran tidak memiliki surat kuasa untuk melakukan pendampingan dari tergugat. Namun demikian persidangan tetap dilanjutkan.

"Ternyata tergugat tidak siap menghadapi gugatan, ini terbukti dengan tidak siapnya surat kuasa bagi PH, dikira ini hanya main-main atau cuma bertamu di rumah orang?," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat,  RickyWullur.

Usai persidangan yang hanya belangsung sekitar 30 menit,
kuasa hukum tergugat harus dikeluarkan majelis hakim PTUN dan duduk di bangku belakang, sementara sidang dilanjutkan dan tergugat hadir tampa kuasa hukum.



(Christian)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.