Header Ads

 


Rakerkesda Dinas Kesehatan Manado rumus program strategis 2020




Manado,(editorialsulut.com) - Rapat kerja kesehatan daerah(Rakerkesda) yang di gelar olah Dinas kesehatan (Dinkes) Manado, untuk merumuskan masalah dan program strategis 2020.

"Sebelum kegiatan Rakerkesda dilaksanakan, seluruh Kepala Puskesmas dan timnya turun melakukan survei mawas diri dan menggelar musyawarah desa, untuk mengumpulkan masalah kesehatan di tengah masyarakat untuk dibawa dan dibahas dalam rapat," kata Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen, di Manado.

Menurut dr. Ivan, dalam Rakerkesda yang dilaksanakan dua hari tersebut,  didengarkan berbagai masukan dari 16 Puskesmas di Manado, dan pada hari kedua seluruh pemangku kepentingan termasuk forkopimda akan hadir dalam pembahasan dan penyusunan program serta rencana strategis kesehatan 2020.

"Kami sebenarnya tidak hanya membahas tentang rencana strategis kesehatan 2020, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap kerja kerja di tahun lalu sampai semester pertama 2019," kata dokter Ivan.

Dia mengatakan Rakerkesda tersebut, bagian dari rangkaian pengelolaan keuangan secara akuntabilitas dimana anggaran yang disiapkan harus dibuat dalam rencana kerja atau RKA, dimana dalam kegiatan tersebut ada tiga hal yang dibahas mulai dari perencanaan, monitoring evaluasi dan dampak pada masyarakat.

"Dampak dari kegiatan di masyarakat itulah yang merupakan tolak ukur kinerja dari dinas kesehatan yang di dalamnya adalah puskesmas di Kota Manado, dengan tujuan utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan visi misi ke-6 walikota dan wakil walikota Manado,"  katanya.




Di hari pertama Raker, Kejari Manado Maryono, SH tampil sebagai pemberi materi yang mengangkat tentang tindak pidana korupsi dan pencegahannya di lingkungan pemerintahan.

"Saya memberikan materi tentang tindak pidana korupsi bagaimana pencegahan serta langkah-langkah yang harus dilakukan dan menjelaskan tentang sikap Kejaksaan secara terstruktur dari pusat sampai daerah dalam penanganan tindak pidana korupsi,"  kata Maryono.

Pada dasarnya Kejari, Maryono  menjelaskan, bukan hanya tindak pidana korupsi saja tetapi termasuk juga gratifikasi serta langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, sampai di daerah untuk membantu mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara atau korupsi.

"Makanya kami membentuk Tim TP4D dengan maksud memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek - proyek fisik yang dilaksanakan oleh pemerintah harus transparan jangan ada yang terlewatkan" katanya.(dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.