Header Ads

Warga Minta Segera Gelar Pikades Darunu


Ilustrasi.(foto:istimewa)


Airmadidi, editorialsulut.com--Agenda pemilihan Kepala Desa (Hukum Tua) Desa Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara periode 2019-2024 diperkirakan ditunda.

Padahal periode 2014-2019 sudah berakhir pada 1 Oktober 2019. Sementara tahapan pilkades belum sama sekali berjalan.

Masyarakat desa menilai, ada upaya menunda pemilihan kepala desa untuk melindungan kepentingan orang tertentu.

"Desa yang lain di wilayah Minahasa Utara sudah menggelar pemilihan kumtua (kepala desa). Darunu belum berjalan. Bahkan ada informasi diperpanjang tiga tahun lagi," tutur Andrey warga Darunu, Kamis (10/10) di Airmadidi, Minahasa Utara.

Tuntutan warga agar Pemkab Minut segera menggelar pilkades agar ada pemimpin definitif di desa tersebut.

Selain mencerminkan demokrasi yang sehat dan representatif, masyarakat membutuhkan kepastian kepemerintahan yang tidak hanya dipimpin pelaksana tugas.

"Kami merasa pemimpin definitif jauh lebih memerhatikan aspirasi masyarakat. Tanpa hukum tua definitif selama tiga tahun ke depan, pembangunan desa dan pelayanan masyarakat berantakan. Karena tanggung jawab hukum tua yang dipilih langsung masyarakat lebih besar," beber warga.



Dims

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.