Header Ads

Balon Walikota Jalur Perseorangan tidak bisa meminta dukungan ASN dan TNI/Polri




Manado,(editorialsulut.com) - KPU Manado menegaskan  bahwa bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur  perseorangan tidak boleh meminta dukungan dalam bentuk KTP-el dari ASN dan TNI/Polri aktif.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Rompas, menjawab pertanyaan wartawan seputar dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan walikota Manado 2020 nanti.

"Kami harus menyampaikan ini, karena nanti dalam verifikasi yang akan dilakukan, dukungan ASN dan TNI/Polri aktif langsung dihapus, sehingga akan merugikan bakal calonya sendiri," katanya. 

Dia mengatakan, karena sudah menjadi ketentuan, maka dia minta semua bakal calon yang sedang mengumpulkan dukungan dalam bentuk foto copy KTP-el dari setiap pendukung harus memeriksa dengan benar, harus yang masyarakat sipil bukan ASN dan TNI/Polri aktif.

Sementara berdasarkan ketentuan dan keputusan KPU Manado, jumlah dukungan minimal dukungan bagi calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Manado, adalah sebanyak 8,7 persen dari jumlah pemilih dalam DPT.

Artinya, karena di DPT Manado, jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya sebanyak 363.343 orang, maka jumlah dukungan minimal adalah 30.885 yang merupakan pembulatan dari 30.884,5 orang, dengan sebaran minimal di enam kecamatan, atau setengah dari jumlah kecamatan di Manado. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.