Header Ads

KPU kecewa dengan Sikap Walikota yang Belum menandatangani NPHD





Manado, (editorialsulut.com)- KPU Manado sungguh menyesalkan sikap wali kota Manado yang belum menandatangani NPHD hingga
Pertengahan November 2019.

"Kami mempertanyakan sikap wali kota, karena sudah lewat lama dari kesepakatan terakhir di kementerian dalam negeri, bahwa pemerintah siap menandatanganin NPHD dgn KPU," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, bersama empat komisioner KPU, Jusuf Wowor, Sahrul Setiawan, Abdul Gafur Subaer dan Ismail Harun, di kantor KPU Manado.



Dia mengatakan, justru yang sudah menandatangani kesepakatan itu adalah KPU dan Bawaslu, namun wali kota belum dan hanya Sekdakot yang membubuhkan paraf koordinasi, padahal sesuai petunjuk dalam keputusan Mendagri sudah disepakati paling lambat diteken 4 November. 

"Kami sangat menyesalkan sikap pemerintah kota yang bisa dikatakan lambat dalam menindaklanjuti kesepakatan di Kemendagri," kata  Rompas, 

Namun dia mengatakan,
semenjak itu, ada beberapa permintaan Pemkot untuk KPU antara lain, kejelasan siapa yang akan bertandatangan, karena Pemkot punya Perwal yang menegaskan wali kota menghibahkan kewenangan kepada Sekdakot untuk menandatangani semua jenis kesepakatan hibah dan bantuan sosial,. .

Namun kata Rompas, sejauh ini perkembangannya, dari Kementerian Dalam Negeri sudah mengizinkan NPHD ditandatangani Sekdakot asalkan ada pelimpahan wewenang yang diberikan dalam bentuk Perwali, dan itu yang sudah disampaikan kepada pemerintah sampai Selasa kemarin, namun Sekda justru belum menandatanganinya, bahkan minta agar menunggu wali kota 23 November 2019.

"Kami merasa ini  sebagai suatu sikap yang mau menghambat tahapan Pilkada," kata Rompas.

Namun  soal klausul  pertanggungjawaban ke Pemkot Manado, menurut Rompas, tidak bisa dilakukan karena memang sudah menjadi penegasan dari keputusan Mendagri, begitu NPHD ditandatangani dan dananya masuk ke rekening langsung teregister sebagai dana APBN dan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan ke pusat, sehingga justru pemerintah kota bebas dan tak punya beban untuk apapun dalam hal tersebut.

Dia mengatakan jika tak ditandatangani KPU akan  menunggu petunjuk dari KPU provinsi dan pusat langkah apa yang akan diambil, untuk menyelesaikan hal itu.(dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.