Header Ads

Bawaslu Manado: Rolling Pejabat Jangan Langgar Aturan



Manado,(editorialsulut.com)- Bawaslu Manado mengingatkan wali kota setempat, agar dalam melakukan rolling pejabat, jangan sampai melanggar ketentuan UU nomor 10/2016.

"Jika menarik mundur maka waktu paling lama dalam melakukan rolling adalah 7 Januari 2020, maka jangan dilanggar," kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, di Manado.

Dia mengatakan, rolling diatas tanggal 8, bukan tidak bisa dilakukan, tetapi ada aturan yang mengatur dalam undang-undang itu, jika mau melakukannya harus seizin menteri dalam negeri.

Dia mengatakan untuk menegaskan hal itu kepada kepala daerah, Bawaslu sudah dua kali menyurat resmi kepada wali kota Manado, dengan harapan benar-benar dipahami dan dilaksanakan.

Secara tegas Marwan  mengatakan,
dalam UU nomor 10/2016 pasal 71 menegaskan bahwa setiap bupati, wali kota, gubernur petahana hingga sekelas lurah dan kepala desa tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu, bakal calon atau apapun.

Karena menurut Marwan, jika sampai aturan tersebut dilanggar maka akan berpotensi menimbulkan sengketa, permasalahan, meskipun memang bukan sekarang tetapi nanti. 

Selain itu, katanya, ada sanksi yang menanti jika aturan tersebut dilanggar, seperti untuk calon yang sudah ditetapkan bisa kena diskualifikasi sampai ke ancaman pidana. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.