Header Ads

Hearing Komisi III dan Sulenco Munculkan Fakta Baru



Manado, (Editorialsulut.com) - Hearing antara komisi III, DLH, PTSP dan PT Sulenco Liwas Bata, berdasarkan atas laporan masyarakat terkait, banjir di berulang di Liwas, memunculkan sejumlah fakta baru, yang mengejutkan.

"Berdasarkan penjelasan dari DLH, PTSP, kecamatan dan kelurahan ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam proyek tersebut," kata Ketua Komisi III, Jonas Ronni Makawata, SE, di Manado.

Makawata mengatakan, semua fakta itu muncul setelah Kadis LH, PTSP, Camat Paal Dua dan Lurah Paal Dua memberikan penjelasan dalam RDP.

Sementara Sekertaris komisi III, Royek Anter, SE, menegaskan, pihaknya bisa memberikan rekomendasi pembongkaran gorong-gorong, sepanjang 200 meter itu, sebab memang itu adalah aliran sungai, bukannya hanya selokan biasa, meskipun mengajak untuk mencari solusi bersama.

"Itu aliran sungai lebarnya 2-2,5 meter, kalau dimasukan gorong-gorong dengan diameter 1 meter, maka debit air akan berkurang masuknya, hasilnya menggenang lebih banyak dan menyebabkan banjir di sekitarnya, kasihan masyarakat di situ, kalau seperti itu, lebih bongkar saja," katanya.

Sementara  personel Komisi III, Jurani Rurubua, SST, menyebutkan sejumlah fakta yang ditulisnya berdasarkan penjelasan semua peserta hearing.

"Ini dugaan pelanggaran yang muncul berdasarkan penjelasan semua pihak yang ikut dalam hearing ini yang saya catat," kata Sis Rani sapaan akrabnya.

Dia menyebutkan sejumlah fakta antara lain, ketidaksesuaian dengan IMB dimana yang diajukan adalah bangunan terbuka tetapi yang ada bangunan tertutup, dan  terjadi perluasan bahkan ada katingan tanga sekitar 4 ha.

Kemudian katingan itu akan membahayakan masyarakat yang ada rumah di situ, seperti di belakang lokasi, sehingga akhirnya masyarakat membuang sampah di situ, pengakuan lurah dan camat ada pelanggaran di lapangan.

"Akhirnya kalau seperti ini, jika tekanan air kuat saat hujan.  bisa longsor maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya karena bisa  ada korban jiwa, kami mendukung usaha tetapi jangan sampai mengorbankan masyarakat," katanya.

Demikian pula, personel komisi Lucky Datau, minta agar pengusaha mengikuti aturan, jangan pakai hukum rimba, sebab di Manado ada regulasi yang harus dipatuhi, kalau mau berusaha.

"Memang kita tidak akan cari salah tetapi solusi untuk kemajuan bersama, tetapi jangan mengorbankan rakyat," tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum PT Sulenco, Wems Boyangan, mengatakan tidak menutup aliran sungai dan minta petunjuk pemerintah dan DPRD agar usaha tersebut bisa diselesaikan, dan pihaknya akan  mengikuti semua ketentuan yang berlaku. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.