Header Ads

 


KPU Manado: Hanya Satu Pasangan Bakal Calon Perseorangan


Ketua KPU Jusuf Wowor

Manado, Editorialsulut.com - KPU Manado, menyatakan sampai akhir masa pendaftaran pada 23 Februari 2020, pukul 24.00 Wita, hanya ada satu pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan ke sekretariat penyelenggara Pemilu itu.

"Berdasarkan jadwal yang ada, penyerahan berkas dukungan paling akhir harus dilakukan pada 23 Februari pukul 24.00 Wita, dan sampai waktu itu hanya satu yang memasukanya ke KPU, yakni dr. Franky Kambey dan dr. Daud Kirojan," katanya.

Keduanya kata Wowor, memasukan dukungan sebanyak 33.147 berkas KTP-el dan langsung diperiksa tim dari KPU untuk memastikan semuanya sesuai selama kurang lebih 40 jam.

Hasilnya kata Wowor, 31.005 berkas dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan pasangan tersebut bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni ke verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 27 februari sampai 24 Maret nanti.

Setelah itu, menurutnya barulah akan terus ke tahap pendaftaran bersama bakal calon dari partai politik untuk meneruskan tahapan selanjutnya sampai ditetapkan sebagai calon oleh KPU. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.