Header Ads

 


Kajari Manado Pimpin Pemusnahan Babuk di Halaman Kejari


Manado EditorialSulut.com. - Kamis pagi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH, memusnahkan ribuan barang bukti (Babuk) tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Manado. 

"Babuk yang kami musnahkan itu semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik pidana umum maupun khusus, dari akhir 2019 sampai Juni 2020," kata Kajari Manado, Maryono, SH, MH, kepada jurnalis di sela-sela pemusnahan.


Dia megatakan, karena berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka sudah seharusnya, jaksa sebagai eksekutor memusnahkannya.

Jaksa yang akrab dengan para jurnalis itu menyampaikan harapannya kiranya dengan pemusnahan babuk tersebut semua jenis perkara narkotika tidak lagi naik bahkan jangan sampai bertambah, juga dengan kasus Sajam, jangan sampai disepelekan karena ancaman hukumannya tinggi, karena mencapai 10 tahun, walaupun terkadang ada yang dihukum 6 bulan atau 10 bulan, namun ancaman hukumannya tinggi, maka tidak perlu atau jangan sama sekali bawa bawa saja.



"Kan sudah ada aparat keamanan dan Tuhan yang paling hebat menjaga manusia, maka jangan bawa-bawa saja," katanya.

Di sisi lain, dia menjelaskan, bahwa dari perkara cukai, negara dapat pemasukan Rp950 juta, karena yang menjualnya didenda demikian dan ditagihkan, sedangkan minuman impor, jika dihitung harganya rata Rp500 ribu bisa mencapai Rp1,5 miliar karena ada 300 botol yang dimusnahkan.

Dia merinci Babuk yang dimusnahkan Shabu 102 gram, ganja 27,8 gram, tembakau gorila 5.5 gram, psikotropika alvazone 65,  obat keras  berbagai jenis 13.486, kosmetik 1.400, obat kuat 25 item,  sajam 83, senpi satu, cukai 2.880 botol miras luar negeri, lokal 1.986, hp ada berbagai merek 45 buah.

Pemusnahan Babuk tersebut dihadiri oleh Sekdakota mewakili Wali kota dan wakil, Kepala Bea Cukai Manado, Asnhar, Kepala BNK Manado, AKBP Reino Bangkang, Perwakilan Polresta Manado, dan Perwakilan dinas kesehatan Manado, serta para pekerja media.(dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.