Header Ads

Kenly Poluan : Kami menyarankan Perbaikan Bukan Mencari-cari Kesalahan

 


Manado,editorialsulut.com - Anggota Bawaslu Sulut, Kenly Poluan mengatakan terkait dengan temuan data pemilih bermasalah pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 tidak semuanya didasarkan pada by name by address (nama dan alamat).

“Prinsip pengawasan kita adalah untuk perbaikan, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Jadi kalau misalnya dalam temuan tersebut sudah dilakukan dan yang belum dilakukan perbaikan masuk dalam koordinasi,” kata Kenly Poluan, di Kantor Bawaslu Sulut, Jumat (21/08/2020).

Menurutnya, pihaknya sudah meminta Panwas Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan terkait dengan temuan dalam Coklit. Dia mengaku ada masalah teknis soal beberapa data permintaan hasil koordinasi Panwas Desa/Kelurahan dengan PPDP terkait dengan buku kerja. Saat ditanyakan pihak PPDP hanya menyampaikan hasil rekapitulasi dan tidak by name by address.

“Kita melihat soal prosedurnya. Ketika ada yang TMS karena berbeda TPS dalam satu keluarga atau kemudian pemilih terdaftar di kampung yang lain, TMS kemudian dikembalikan sebagai pemilih baru di desanya sendiri, dan menurut analisis Bawaslu ada problem prosedur terkait sikronisasi,” jelasnya.

Lanjutnya, yang dinilai Bawaslu adalah prosedur sikronisasi sampai pada prosedur pelaksanaan Coklit. Data dari PPDP yang tidak ada by name by address di Bawaslu sehingga disebut problem prosedur.

Kenly menyebutkan warga yang terdaftar di TPS tertentu juga terdaftar di TPS di Desa/Kelurahan lain dan jumlahnya sangat banyak. Jika KPU meminta by name by address, pihaknya meminta kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan harus ditemukan.

“Tapi kita harus jujur, jika sudah dilakukan perbaikan kita harus diapresiasi. Intinya harus memastikan bahwa dari awal proses pemutahiran itu sudah disisir, dan Bawaslu beri kontribusi perbaikan bukan cari kesalahan,” ucapnya.

Dia menambahkan jumlah warga dalam temuan Coklit berdasarkan laporan Panwas Desa/Kelurahan dalam rekap buku kerja PPDP dan temuan tersebut akibat koordinasi antara Panwas Desa/Kelurahan dengan PPDP dan bisa juga temuan langsung dari pengawasan melekat. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.