Header Ads

KPU-Bawaslu dan Kesbangpolinmas Bahas Syarat Calon Usungan Parpol



Manado Editorialsulut.com, - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan calon, KPU, Bawaslu dan Kesbangpolinmas Manado, mengelar rapat tentang surat keputusan KPU tentang persyaratan pencalonan kepala daerah usungan Parpol, di sekretariat KPU Manado.

Ketua KPU Manado, Drs. Jusuf Wowor mengatakan, bersama pengawas dan Kesbangpolinmas, pihaknya membahas tentang PKPU 1/2020 yang merupakan perubahan ketiga PKPU 3/2017, serta tentang surat keputusan KPU Manado tentang syarat-syarat pencalonan di Manado.

"Karena kan sudah mendekati tahapan pendaftaran, maka kami bersama Bawaslu dan perwakilan pemerintah membahas semua detil surat keputusan KPU dan nantinya akan disosialisasikan kembali pada Parpol," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, SH, mengatakan, tahapan pendaftaran akan dimulai pada 4-6 September 2020 nanti.

Maka,sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 1/2020, untuk calon yang akan diusung oleh partai politik, wajib mengikuti ketentuan yakni harus minimal 20 persen dari jumlah kursi.

"Atau harus 25 persen dari jumlah suara sah, dari Pemilu 2019, tetapi Manado lebih mengacu pada jumlah kursi di DPRD," katanya.

Jadi katanya, kalau 20 persen, maka di Manado yang jumlahnya ada 40 kursi yang mau mengusung minimal harus delapan atau koalisasi partai harus mencapai delapan kursi untuk mengusung calonya.

Kawinda menambahkan, KPU Manado sudah menerbitkan surat keputusan nomor 951/2020 tentang pencalonan dan penghitungan, maka pengawas mendesak agar dilakukan sosialisasi.

Terutama menurutnya, tentang persyaratan yang berkaitan dengan keputusan MA tentang jeda waktu lima tahun, bagi bakal calon yang pernah tersandung kasus korupsi, sehingga diketahui dengan jelas oleh masyarakat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.