Header Ads

Pangellu Melaksanakan Sosialisasi Perbawaslu No 4/2020 di Kabupaten Sangihe

 


Sulut,Editorialsulut.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Utara Melakukan sosialisasi pengawasan dan tugas pokok,jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020. 

Dan sosialisasi Kali ini dilakukan di wilayah Kepulauan tepatnya Kabupaten Sangihe. Senin

Pelaksanaan Sosialisasi dilaksanakan di Kampung Kaluare, Kecamatan Tabukan Utara dilakukan Koordinator divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu.


Sosialisasi kali ini soal Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan di masa Pandemi Covid-19.

“Perbawaslu ini lahir pada saat setelah bangsa Indonesia di landa pandemi Covid-19," kata Pangellu.


Namun menurut putra Porodisa ini, yang juga mantan panwaslu Talaud, Bawaslu punya komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran covid, diantaranya menetapkan protokol kesehatan.

Tetap pengawasan melekat secara ketat akan dilakukan berdasarkan aturan. 

Seperti tugas pengawasan, penindakan dan berbagai potensi pelanggaran terutama terkait netralitas ASN, Karena ASN harus wajib netral dalam setiap tahapan.

Ikut mendampingi Pangellu yakni Kabag Administrasi Greity Tuturoong serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Janne Janis, Serta pula dihadiri pimpinan Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti, Zebedeus Lesawengan, Jemmy Sudin dan Kepala Sekretariat Alland S Lahinda.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.