Header Ads

Bawaslu Manado bahas penerimaan 1.958 PTPS Dengan Berbagai Syarat

 

Manado,Editorialsulut.com - Kegiatan persiapan penerimaan pengawas TPS (PTPS) di seluruh kota Manado, oleh Bawaslu kota Manado, nantinya pengawas yang berjumlah 1.958 orang ini akan bertugas pada saat pemungutan suara.di Peninsula Hotel, Kamis sore. 

"Kami juga mengundang Panwaslur dan Panwascam, untuk membahas persiapan pembentukan PTPS sebanyak 1.958 orang, dimana satu TPS ada satu yang akan bertugas dan lainnya sebagai cadangan jika yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, SPi, MSi, di Manado. 


Dia mengatakan yang dibutuhkan memang hanya sebanyak 979 orang, tetapi harus ada PAW, sebab nanti setelah dilantik, akan langsung di-rapid test, jika berdasarkan hasil.

pemeriksaan itu, reaktif maka akan langsung diganti sebab akan dilarang bertugas jika seperti itu, sebagai catatan rapid test tidak dipungut biaya bagi peserta.

"Karena itulah kami akan menerima sebanyak 1.58 orang sesuai regulasi yang ada," katanya. 

Dia mengakui semenjak dibuka, sampai saat ini baru sekitar 20 persen yang terdaftar karena baru ada sekitar 200 yang mendaftar, tetapi dia optimis nanti akan terpenuhi. 

"Jika memang belum terpenuhi masih ada dua kali perpanjangan, jadi yakin sampai saatnya akan terpenuhi," katanya. 

Dia mengatakan, salah satu persyaratan yang wajib ada itu adalah usia minimal 25 tahun, dan lainnya umum seperti WNI, bukan anggota Parpol, tidak sedang ,menjalani hukuman dan lainya. 

 Koordinator divisi SDM Bawaslu Manado itu, mengatakan, bahwa sesuai dengan regulasi kewenangan membuka penerimaan itu adalah di Panwascam, tetapi Panwaslur juga membantu. 

Sementara dalam pembahasan dengan Panwascam dan Panwaslur, Ketua Bawaslu Marwan Kawinda, memberikan materi tentang tugas dan kewenangan pengawas kecamatan dan kelurahan.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.