Header Ads

Perbaikan Permohonan PAHAM Kadaluarsa Sebagian Alat Bukti Tidak di Sahkan MK

 

Jakarta,Editorialsulut.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado nomor Perkara 114/PHP.KOT-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Paula Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM) mulai digelar, Jumat (29/1).

Sidang diikuti para pihak yang dibatasi jumlahnya 2 orang tiap pihak, serta wajib menggunakan protap pencegahan covid antara lain melakukan rapid test antigen sebelum masuk ke ruangan persidangan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilakukan secara panel dipimpin 3 Hakim Mahkamah yaitu, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Para pihak yang hadir diantaranya Kuasa Hukum dari Pemohon PAHAM yaitu Percy Lontoh dan Glend Lumingkewas, Kuasa Hukum dari PIhak Terkait AA-RS yaitu Jemmy Mokolensang dan Rangga Paonganan serta dihadiri langsung pihak KPU dan Bawaslu Kota Manado.


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon JPAR-Ai serta mengesahkan Paslon AA-RS sebagai pihak terkait.


Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, ada beberapa alat bukti dari PAHAM yang tidak disahkan oleh majelis hakim. Selain itu perbaikan permohonan PAHAM yang dimasukkan ke MK pada tanggal 28 Desember 2020 ternyata telah melewati tenggang waktu dan tidak dapat digunakan.

Rangga Paonganan, kuasa hukum AA-RS mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 157 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan ke MK.

Pengajuan permohonan awal PAHAM didaftarkan ke MK pada Senin 21 Desember 2020, selanjutnya pada Senin 28 Desember 2020 pihak PAHAM memasukkan dokumen perbaikan permohonan ke MK.

Dengan begitu sangat jelas bahwa permohonan perbaikan PAHAM telah melewati tenggang waktu, sehingga nantinya keterangan yang akan disampaikan di persidangan akan mengacu pada dokumen permohonan awal yang dimasukkan pihak PAHAM.

Adapun sidang berikutnya dengan agenda penyerahan dan mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak AARS dan keterangan pihak Bawaslu serta mendengar dan mengesahkan alat-alat bukti dari ketiga pihak tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021 jam 11.00 WIB. 

Selanjutnya pada tanggal 15/16 Februari 2021 MK akan menggelar sidang untuk memutuskan apakah permohonan PAHAM layak untuk dilanjutkan dalam sidang berikut atau tidak.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.