Header Ads

"Mahkota Ratu" Kembali Panas, Kajari Geledah dan Sita Dokumen di Kantor Disparbud Talaud

Pengeledahan dokumen di Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Kasi Pidsus Emnovri Pansariang. Inzet tangakapan gambar SWM dan Mahkota Ratu.(foto:istimewa)


TALAUD, ESC –Kembali Lagi Kasus "Mahkota Ratu" yang penganggaranya dibeli melalui dana APBD Kabupaten Talaud, pada Kepemimpinan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) di angkat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Talaud.


Kali ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Agustiawan Umar. SH. MH melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovri Pansariang mengeledah Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Jumat (11/02/2022).


“Memang benar Tim kami telah turun untuk menggeledah serta menyita dokumen di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terkait dengan dugaan tindak pidana pengadaan Mahkota Ratu Talaud Tahun anggaran 2015. Untuk anggota yang turun dalam penggeledahan tersebut, ada Kasubag Bin, Kasi Barang Bukti, Kasi intel dan Kasubsi penuntut umum,” kata Kasi Pidsus Emnovri Pansariang di hubungi media ini.


Dikatakan Pansariang, dalam penggeledahan tersebut, telah disita sejumalh dokumen penting terkait pengadaan Mahkota Ratu tersebut.


"Kerugian negara sendiri berdasarkan nilai kontrak sebanyak Rp 339.500.000. Dan untuk mahkotanya saat ini apakah ada atau tidak,” tutup Pansariang.

 

Diketahui Pengadaan Mahkota Emas, baju dan beberapa atribut yang melekat dalam gelar yang diberikan para Pentua Adat kepada Bupati SWM pada waktu itu karena SWM selaku “Marambe Siangian Ratun Porodisa”.


Dan menurut SWM pada pernyataanya waktu itu, selesai menjabat sebagai Bupati Talaud dan akan melepaskan gelar, maka semuanya akan dikembalikan dan menjadi aset daerah, namun berjalannya waktu hingga saat ini belum jelas keberadaan aset-aset tersebut.



Penulis: Ronald



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.