Header Ads

Bupati Franky Hadiri Peresmian Kampung Restorative Justice Bersama Kejari Minsel



MINSEL, ESC - Bupati Minahasa selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH menghadiri Peresmian Rumah / Kampung  Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa (12/04/2022)


Peresmian Rumah / Kampung  Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH untuk Kota Manado dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud



Berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah :

Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.

Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan tinggi sulawesi utara Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar,  SH memgapresiasi adanya peluncuran Rumah / Kampung  Restorative Justice , Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama ,   Hindari konflik hukum dan perselisihan karna tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.



Turut hadir bersama Bupati Minahasa Selatan Bapak Frangky D. Wongkar, SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, S.H pada Peresmian Rumah / Kampung  Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa selatan Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd ., Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat.



Penulis: Steven Paat


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.