Header Ads

Kades Salibabu Utara Sunat Dana BLT, Bawinto: Saya tidak mau masuk penjara

Andriwinkris Bawinto


Talaud, ESc--Oknum Kepala Desa (Kades) Salibabu Utara, diduga 'sunat' alis potongan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Dari sumber keterangan penerima BLT yang tak ingin nama mereka dipublis, setiap KK seharusnya setiap KK seharusnya menerima perbulan Rp 300 ribu, dan totalnya Rp900 ribu per tiga bulan. 


Tapi prakteknya, saat penyaluran, Kades Salibabu Utara inisial Andriwinkris Bawinto (AB) langsung memotong dana tersebut Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang menerima BLT. 


Alhasil Pada hari Kamis tanggal (19/05/2022), dalam penyaluran BLT tidak sesuai.


"Karena bantuan tersebut selama tiga bulan Januari sampai bulan Maret. Terapi Kepala Desa (AB), langsung memotong dana bantuan tersebut sebesar Rp, 300 ribu. Yang kami terima hanya Rp, 600 ribu untuk 3 tiga bulan,”ungkap sejumlah masyarakat Desa Salibabu Utara, Kecamatan Salibabu, saat di konfirmasi masih oleh Awak Media ini. 


Menurut mereka, tak hanya itu, masyarakat juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan, untuk membenarkan perbuatan tak terpuji tersebut, dimana Kepala Desa Salibabu Utara beralasan, uang yang dikebiri oleh Kades akan digunakan, untuk membuat pembangunan Kantor Desa. 


“Untuk itu dalam keadaan terpaksa kami sejumlah 74 KK penerima BLT menandatangani surat pernyataan tersebut karena ketika tidak menandatangani surat tersebut, tidak akan menerima bantuan BLT lagi,” ujar mereka. 


Padahal, rencana pembuatan pembangunan Kantor Desa, tidak ada dalam pembicaraan, atau kesepakatan dalam rapat, antara pemerintah Desa, dengan masyarakat. 


"Juga tidak ada kesepakatan sebelumnya terkait penyaluran BLT, untuk terkait pemotongan BLT sebanyak 74 KK,per KK, Rp 300 ribu, untuk pembangunan kantor Desa. Tetapi mau bagaimana lagi, dari pada kita tidak menerima bantuan lagi, kita hanya pasrah,” ungkap masyarakat yang menerima BLT. 


Terpisah, saat di konfirmasi via ponsel di 08227152xxx, AB membenarkan kalau hanya memberikan BLT Rp600 ribu dari Rp900 ribu, kepada setiap KK penerima bantuan. 


“Saya tidak tahan Rp300 ribu dari penerima BLT. Ini kerelaan penerima bantuan untuk membantu pemerintah Desa,” katanya.


Ia mengklaim, Rp300 ribu dari setiap KK penerima bantuan, bukan potongan, melainkan kerelaan dari penerima bantuan langsung tunai untuk pemerintah Desa. Apa lagi di sebut, 74 KK yang menerima BLT Covid, sudah membuat dan menandatangani peryataan, di mana Masing-masing akan memberikan Rp, 300 ribu kepada pemerintah Desa. 


"Mereka (74 KK) membuat surat pernyataan, Saya tidak potong, itu kerelaan mereka, karena selama ini tidak ada pembangunan (Kantor Desa). Jadi itu dengan kerelaan, tanpa paksaan, dengan kesadaran mereka membantu pemerintah Desa dalam rehabilitasi Kantor Desa," kelitnya.. 


Bawinto kemudian mengakui, kalau pemotongan BLT merupakan hal yang melanggar hukum, dan bisa membuat ia masuk “Hotel Prodeo,” Sehingga,di buatlah surat pernyataan dan kesepakatan bersama bermeterai dengan puluhan KK penerima bantuan tersebut. 


“Tidak begitu, makanya kalau boleh yang pelapor (masyarakat penerima bantuan yang mengeluh) untuk bertemu dengan saya. Saya tidak mau masuk penjara. Artinya penyalahgunaan itu (pemotongan bantuan), saya tidak mau masuk jadi itu memang kerelaan dari penerima BLT dalam merehabilitasi Kantor Desa,” katanya.



Penulis: Onal



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.