Dinilai Tim Juri, Pemdes Keroit Paparkan Situasi Kantibmas dan Pembangunan desa
MINSEL, ESC - Minsel, ESC - Pemerintah Desa (Pemdes) Keroit Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa selatan melaksanakan Evaluasi Perkembangan Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2023 oleh Tim juri dan penilai serta Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Kabupaten.
Desa Keroit, menjadi desa Kelima yang dinilai oleh tim evaluasi perkembangan desa tingkat Kabupaten dari tim penilai dan juri Kabupaten Minahasa selatan, pada hari ini Senin (11/04/2023).
Tim evaluasi perkembangan desa yang dipimpin oleh Tim dari Kabupaten juga dari TP-PKK serta di dampingi Camat Motoling Barat Tinno HS Rumengan S.Ik, hadir langsung di desa Keroit guna melakukan evaluasi dan penilaian terkait perkembangan juga berkaitan dengan profil desa.
Dalam rangkaian kegiatan, sebelum tim evaluasi perkembangan desa tingkat kabupaten turun lapangan untuk melakukan penilaian di 8 jaga, HukumTua Desa Keroit Donny Bella menyampaikan laporan terkait keadaan desa.
Dalam laporannya, HukumTua Donny Bella menyampaikan terkait perkembangan Desa Keroit saat ini, seperti keadaan desa, profil desa, keadaan jumlah penduduk, dan progres pembangunan yang ada di desa.
Hukum Tua desa Keroit ini juga menyampaikan mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa yang sangat berperan aktif, serta pula pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa untuk masuk dalam Desa digital nantinya
"Terkait keadaan dan situasi Kamtibmas yang sampai saat ini dalam keadaan kondusif, serta pula keterlibatan dan kerjasama dengan mitra kerja pemerintah desa terjalin dengan baik dalam pembangunan desa," Ucap Bella.
Usai laporan dari HukumTua definitif ini, selanjutnya sambutan dari Asistent Satu Bapak Benny Lumingkewas yang sekaligus juga menyampaikan tentang mekanisme penilaian dalam evaluasi tingkat perkembangan desa untuk masuk ke fase Kabupaten.
Dikatakan Asisten Satu Benny Lumingkewas, bahwa pelaksanaan lomba desa atau evaluasi perkembangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 tahun 2015.
Pelaksanaan lomba desa atau evaluasi perkembangan desa tingkat kabupaten, dikatakan Lumingkewas adalah guna mengevaluasi berbagai sektor terkait perkembangan desa, apakah desa tersebut masuk dalam desa berkembang, tidak berkembang atau sangat berkembang dan sudah desa mandiri.
“Evaluasi ini dilakukan bukan hanya melihat dan menilai tentang keadaan lingkungan, dan partisipasi masyarakat dalam menghadapi lomba untuk bisa masuk ke tahap Kabupaten karena mengingat masih ada 16 desa lagi yang akan disaingi, untuk itu keadaan administrasi desa harus diperhatikan,” ujar Lumingkewas.
Dikesempatan tersebut, Camat Motoling Barat Tinno HS Rumengan S.Ik juga menyampaikan, kepada semua jajaran pemerintah desa untuk terus mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran aktif dan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa adalah suatu hal yang sangat penting, tutup Camat Rumengan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten satu Bapak Benny Lumingkewas, Camat Motoling Barat Tinno HS Rumengan S.Ik, Stafkhusus Bupati, Tim penilai Kabupaten, beserta Tim Penilai dari TP- PKK Kabupaten, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Babinsa, BPD, LPM, Bumdes, Perangkat Desa dan undangan lainnya..
Penulis: Steven Paat
Post a Comment