Header Ads

 


Hebat...Minsel Raih Penghargaan Penerapan SPM Terbaik Se-Sulut



MINSEL, ESC--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) meraih penghargaan terbaik dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri. 


Dalam penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang hingga mendapat apresiasi kepatuhan pelaporan penerapan SPM terbaik pertama di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. 


Pemberian Penghargaan itu disampaikan  langsung oleh Kepala Bappeda Sulawesi Utara Elvira M Katuuk dalam sosialisasi SPM dan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait SPM Pendidikan pada Pemerintah Daerah, di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sulut, pada tanggal 4 sampai Jumat 5 Mei 2023. 


Dalam Capaian prestasi membanggakan ini memang tidak lepas dari kerja sinergis semua stakeholder jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Apalagi ditopang oleh kerja solider perangkat daerah pengampu SPM yang dibawah arahan langsung Bupati dan Wakil Bupati. 


Atas dicapai yang di raih tersebut, Bupati Frangky Wongkar, SH mengatakan bahwa penghargaan yang diterima, tak luput dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minsel. 


Untuk itu, Bupati FDW sangat mengapresiasi kinerja daripada ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat. 


Selanjutnya Bupati FDW memberikan komitmen bersama untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat semakin baik dan berkualitas. 


Kepala daerah yang matang dan tenang itu, terus mendorong para ASN di lingkungan Pemkab untuk terus berinovasi menciptakan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, dan solutif secara optimal.



Diketahui SPM atau Standar Pelayanan Minimal adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta sosial, yang harus diberikan kepada setiap warga negara secara minimal sesuai dengan amanat undang-undang. 


Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM serta melaporkannya secara berkala setiap triwulan dan setiap akhir tahun kepada Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi pelaporan e-SPM dan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.



Sedangkan penerapan SPM secara umum di dalamnya aspek perencanaan (pengumpulan data, perhitungan kebutuhan dan penyusunan rencana), penganggaran dan pelaksanaan. (Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.