Header Ads

Desa Sapa Ditetapkan Sebagai Kampung Moderasi Beragama Minsel


Minsel, ESC - Desa Sapa Kecamatan Tenga dan Desa Ongkaw III Kecamatan Sinonsayang ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023. Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Beragama Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023 dilaksanakan di BPU Desa Sapa Kecamatan Tenga, Rabu (26/07/2023).


Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Bpk. H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., yang telah memberikan pemahaman kepada semua yang hadir sebaiknya kita sebagai orang yang beragama agar bisa tetap hidup rukun dan damai dengan sesama.


"Untuk Desa Sapa  dan Desa Ongkaw III kiranya dapat menjadi contoh kepada desa desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan bagaimana hidup berdampingan agar kerukunan dan kedamaian dapat tercipta tentu dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan satu sama lain," ungkap Bupati FDW.


Kampung Moderasi Beragama merupakan program yang dimiliki Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membentuk sebuah kampung, desa atau lingkungan dengan sifat toleransi umat beragama yang tinggi dan menciptakan kerukunan antar umat beragama ditengah masyarakat terbentuknya kampung moderasi karena adanya kehidupan masyarakat yang majemuk yang saling menghargai dan menghormati perbedaan satu sama lain. 


Kampung moderasi beragama adalah model kampung yang mengutamakan kolaborasi lintas unsur, lembaga, dan lapisan masyarakat. Terdapat 4 (empat) indikator dari Moderasi Beragama, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penghargaan terhadap tradisi.


Dalam kegiatan tersebut Bupati FDW di dampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Bpk. H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I.,Ketua Pengadilan Negeri Amurang Bpk. Ariyas Dedi, SH., mewakili Kajari Minahasa Selatan Ibu Florencia Timbuleng, SH., selaku Kepala Seksi Barang Bukti, Ketua Pengadilan Agama Amurang Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Bpk. Frangky Lelengboto, ST., Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Minahasa Selatan Bpk. Archilaus Egeten, S.PAK, M.Si., Ketua BKSAUA, Ketua FKUB,

Kepala Dinas PUTR, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Tenga bersama jajaran, Forkompincam Tenga, Hukum Tua Desa Sapa, Desa Sapa Timur, Desa Sapa Barat dan Desa Ongkaw III.


Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Penetapan Kampung Moderasi Beragama di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2023 dan penyerahan Penghargaan kepada Bupati Minahasa Selatan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara atas Bantuan, Kerjasama, Dukungan, Perhatian dan Partisipasi  dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Sulawesi Utara Musim Haji 1444  H / 2023 M.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.