Header Ads

Sudah 58 Warga Ajukan Pindah Memilih

 


Manado,editorialsulut.com - Sejak resmi diumumkan ke masyarakat umum, tercatat sudah 58 warga yang mengajukan pindah memilih ke KPU Kota Manado. 

Demikian pernyataan Kordiv Data KPU Manado, Ismail Harun, SE, kepada wartawan, Selasa sore. 

Ismail menjelaskan, bahwa jumlah tersebut merupakan total warga yang mengajukan pindah keluar yakni sebanyak 44 orang dan masuk 14 orang, dengan berbagai macam alasan yang disampaikan. 

"Yang masuk itu sebanyak 14 orang, dan berada di lima kelurahan, sedangkan yang keluar ada 44 orang, yang tersebar di 22 kelurahan di Kota Manado," kata Ismail Harun.  

Komisiner KPU Manado, dua periode itu menjelaskan, pemilih yang mengajukan permohonan itu, menyebutkan alasannya yang rata-rata pindah karena pekerjaan, namun ada juga yang pindah karena tugas belajar yakni satu orang. 

"Untuk yang pindah keluar negeri itu, beralasan tugas belajar," kata Ismail Harun. 

Dia mengatakan, yang pindah memilih itu tetap mendapatkan haknya untuk memilih presiden, berdasarkan konstitusi di negara ini. 

Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat, yang mau pindah memilih, karena alasan pekerjaan sebaiknya mengurus juga administrasi kependudukan, misalnya pindah sebagai warga Manado atau keluar dan menjadi warga kota, kabupaten atau provinsi lain, sehingga saat pemilu nanti, tidak akan kehilangan hak suara.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.