Bawaslu Manado akan Menetapkan Jadwal Penertiban APK
Manado, Editorialsulut.com - Menyambut penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, Bawaslu Kota Manado pun menetapkan jadwal penertiban alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah melampaui, sehari setelah penetapan.
Penegasan itu disampaikan Pimpinan Bawaslu Manado yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Abdul Gafur Subaer, SH, di Manado, Kamis siang.
Gafur sapaan akrabnya menjelaskan, begitu KPU menetapkan dan mengumumkan DCT, maka secara otomatis semua bacaleg menjadi Caleg, dan artinya tunduk pada aturan, yang ditetapkan KPU maupun Bawaslu yang antara lain, dilarang berkampanye bukan pada waktunya.
"Karena itu, kami akan mulai melakukan penertiban bersama dengan para stake holders yakni polisi, TNI AD serta pol PP pada tanggal 4 November di seluruh kecamatan yang ada di daratan Kota Manado lalu keesokan harinya di Kecamatan Bunaken Pulau, yakni Bunaken, Siladen, Alung Banua hingga Manado Tua, dengan berpegang juga pada Perwal 26/2020 tentang penetapan lokasi APK," kata Gafur.
Dia menjelaskan, sudah melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan dan akan bergerak setelah penetapan, bahkan sudah mengirimkan surat kedua pada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK dan APS dengan sendiri, demi kebaikan mereka sendiri.
Tujuan mengirimkan surat kedua, untuk membangun kesadaran politik para peserta pemilu agar bersama-sama bertanggungjawab dengan menurunkan sendiri peraga kampanye, demi menjaga agar Manado sebagai ibukota provinsi tidak disebut sebagai wilayah yang kotor, rusuh dan tidak patuh aturan.
Selain itu, Gafur menambahkan, penertiban harus dilakukan, karena waktu mulai kampanye adalah tanggal 28 November, maka yang peraga kampanye masih terpasang akan dikategorikan sebagai kampanye bukan hanya waktunya, dan itu pelanggaran.(Dims)
Post a Comment