Header Ads

Bawaslu Manado Menghimbau Kepada Pimpinan Media Agar Tidak Menayangkan Kegiatan Kampanye dan Iklan

 


Manado Editorialsulut.com -  Bawaslu Manado mengeluarkan penegasan, yang berisikan peringatan kepada seluruh pimpinan media massa, di ibukota Sulawesi Utara itu, agar tidak menayangkan kampanye peserta pemilu, sebelum tiba di waktu yang dijadwalkan KPU. 

Penegasan bersifat peringatan itu, disampaikan pimpinan Bawaslu Manado,  Abdul Gafur Subaer SH, Senin siang, mencegah terjadinya kesalahan dari media massa, sekaligus  mencegah para peserta pemilu melakukan kesalahan fatal. 

"Jadi ada banyak regulasi tentang hal itu, khusus untuk media massa dari semua jenis mulai dari cetak, elektronik sampai dalam jaringan, sudah ditegaskan dalam aturan," kata Abdul Gafur Subaer, di Manado. 

Mantan komisioner KPU Manado itu, menegaskan   sesuai PKPU 15/2023, kampanye dalam bentuk iklan di media massa dimulai sejak tanggal 21 

"Kami harus menyampaikan ini, karena sudah ada yang memasang iklan di media massa, setelah penetapan DCT, padahal belum waktunya," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Senin. 

Abdul Gafur Subaer, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f, PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode iklan media massa, media elektronik, dan daring.

"Pelaksanaan metode kampanye ini adalah pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 atau 21 hari sebelum masa tenang," katanya. 

Dia mengatakan,  Bawaslu Manado melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu.  

Abdul Gafur Subaer mengatakan, imbauan disampaikan kepada semua pemimpin sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan benar, tanpa kurang apapun.  

Dia lalu menambahkan, ada sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum, pelaksanaan pemilu, antara lain, undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilu, sebagaimana diubah menjadi undang-undang Nomor 7/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang 1/2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Khusus untuk Bawaslu dia menyebutkan, Perbawaslu 20/2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, lalu Perbawaslu 7/2022 tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum. 

Ada juga Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, Perbawaslu 3/2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu, Perbawaslu 11/2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu, sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20/2023 tentang perubahan atas PKPU 15/2023 tentang kampanye, dan Keputusan KPU 1621/2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Dia menambahkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 267 dan  275 UU nomor 7/2017, sebagaimana diubah jadi undang-undang Nomor 7/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2022  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan DCT.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.