Header Ads

Tim Surveyor Lafkespri Akreditasi Puskesmas Kunjungi Minsel, Kadis Opod: Ini peningkatan mutu dan pelayanan bagi masyarakat




 Minsel, ESC - Kembali lagi empat Puskesmas di Kabupaten Minahasa Selatan menjalani Akreditasi Perdana Tahun 2023. Sebelumnya sudah di laksanakan di beberapa Puskesmas per kecamatan dan kali ini Proses akreditasi dilaksanakan sesuai dengan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang di tetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang dilakukan oleh Dinkes Minsel bersama Tim.


Diantaranya Puskesmas Kumelembuai,Amurang Barat, Motoling Barat,Motoling Timur.



Kepala Dinkes Kabupaten Minahasa selatan Dr. Wiwin Opod mengatakan akreditasi Puskesmas dilakukan untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan bagi pegawai, pasien, dan masyarakat. Sehingga tidak hanya sekadar penilaian, tetapi dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 


"Secara bertahap seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Minsel akan menjalani akreditasi. Untuk tahun ini terdapat sembilan Puskesmas yang akan menjalani akreditasi perdana," ungkap Wiwin. 


Kadis Dinkes ini juga menjelaskan, kebijakan terbaru terkait survey akreditasi secara berkala dilaksanakan setiap lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. 


"Sehingga seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Minsel seluruhnya harus menjalani proses akreditasi untuk peningkatan mutu dan pelayanan bagi masyarakat," jelasnya. 


Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akreditasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.


Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan.


Tujuan diberlakukannya akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.