Header Ads

KPU Manado Polisikan Pemilik Akun Johanis Masalep

 



Manado EDC - KPU Manado, memilih menempuh jalur hukum, dengan melaporkan secara resmi akun sosmed dengan nama Johanis Masalep, ke Polresta Manado, dengan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa siang. 

Langkah tersebut, ditempuh KPU Manado, setelah menunggu lebih dari 24 jam, bagi pelaku sebagai pemilik akun, untuk membuat pernyataan resmi atau mengklarifikasi di media sosial secara terbuka, bahwa yang dituduhkan dalam statusnya yang dibuat pada Senin, (29/1) tidak benar. 

"Kami melaporkan hal tersebut, karena apa yang dimuat di akun tersebut, sudah meresahkan masyarakat," kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, di depan para wartawan. 

Dia menjelaskan,  apa yang dimuat oleh akun bernama Johanis Masalep, dalam media sosial itu, sudah mendelegitimasi KPU seolah-olah sudah menggunakan dana Bimtek KPPS, padahal tidak demikian. 

"Kemarin ketika status tersebut viral di media sosial, kami belum membayar satu peserpun, lagipula proses pembayarannya juga jelas, karena payroll, tidak mampir di sini uangnya, dari KPPN langsung masuk di rekening operasional PPS, baru didistribusikan ke KPPS masing-masing," kata Ferley. 

Ferley Kaparang menjelaskan, bahwa  pembayaran memang baru, dengan nominal yang sesuai yakni uang transportasi Rp150 ribu dan uang harian Rp110 ribu, kemudian ada uang konsumsi dua kali snak dan satu kali makan, dan itu semua layak konsumsi. 

Sedangkan tentang waktu pembayaran, aktivis muda itu mengatakan,  disebut  terlambat, karena KPU Manado berkoordinasi dengan provinsi dan pusat, sebab Bimtek dengan waktu dibawah delapan jam, tidak boleh ada pembayaran uang harian, karena akan ada temuan inspektorat. 

Tetapi setelah ada monitoring, komisioner dan staf, di Manado , kata Ferly Kaparang, karena banyaknya jumlah KPPS yang lebih dari 9000 itu, sehingga ketika Bimtek dilaksanakan, harus dibagi  kelas, maka ada yang digelar bergantian bahkan sampai malam, maka menjadi delapan jam, dan bisa dibayarkan uang harian. 

"KPPN itu bekerja berdasarkan kalender kerja, artinya hanya Senin sampai Jumat, sedangkan kami bekerja dengan menggunakan hari kalender, artinya Sabtu dan Minggu tetap bekerja,  sehingga hitungan  kami berbeda," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.