Header Ads

Tudingan RoSa Asbun, Pemkab Minsel Ungkap Kebenaran Soal Pembangunan RPB


Minsel, ESC - Terkait dengan postingan dan Video Viral oleh Roby Sangkoy belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memastikan tidak ada penyelewengan dalam proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB)di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat.


Melalui Konfrensi Pers Rabu (17/04/2024) bersama awak Media ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Meidy Maindoka menepis tudingan yang dilontarkan Anggota DPRD Minsel Roby Sangkoy melalui live media sosial Facebook yang menyebutkan Proyek Rumah Produksi Bersama (RPB) di duga dibuat dengan kerangka bahan bekas dan Apakah Sesuai Dengan Dokumen Yg Disampaikan Dinas Koperasi Dan UMKM Kab. Minsel Ke Kementerian Koperasi RI.


Tudingan tersebut dibantah oleh Maindoka karena proyek pembangunan rumah produksi bersama (RPB) itu mendapat pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.


“Pekerjaan RPB ini mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan mendapatkan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan hingga proses pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk bahan besi dan Volumenya", ungkapnya.



Pembangunan Rumah Produksi Bersama factory sharing sudah sesuai RAB yang dibuat pihak Kementerian Koperasi dan UMKM.


“Soal lantai juga yang dipertanyakan oleh Rosa kenapa tidak diplester, karena memang itu diperuntukkan untuk produksi Cocochip dan Cocofiber, yang tidak membutuhkan lantai yang harus di plester,” tandasnya.


Dari Penyampaian Kadis Koperasi dan UMKM turut diperkuat oleh pimpinan proyek yang bersumber dari Kementerian Koperasi dan UMKM itu Oswald Leleng.


Oswald Leleng  yang merupakan Pejabat Teknis PPK membantah dugaan penyelewengan proyek dimaksud, menurutnya tuduhan-tuduhan tersebut tidak didukung oleh data-data yang konkret dan akurat.


Leleng juga menjelaskan asumsi yang menyebutkan bahwa pembangunan RPB memakai bahas bekas adalah tidak benar, kerena hanya berdasar pada pandangan besi baja tiang penyangga yang berlobang dianggap bahan bekas.


“Kenapa ada lubang, karena waktu pekerjaan pertama sudah terlanjur dilubangi sementara itu diubah design oleh kementerian,” timpalnya kembali.


Dari penyampaian dalam video viral oleh Rosa, lubang-lubang itu sebenarnya terjadi karena perubahan design yang diminta oleh pihak Kementerian langsung hingga di pertimbangkan kegunaan dan fungsi sebagaimana yang diminta oleh Kementerian, Karena aktivitas Pabrik berdebu maka ada perubahan Design harus dibuka dan dilakukan penambahan sekat ram di antara tiang-tiang penyangga.


Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana/Kontraktor Engky Lumi bahwa 

apa yang disampaikan oleh Rosa bahwa bahan yang digunakan dari bahan bekas tidak benar.

"Besi semuanya baru. Bukan bekas. Kami ada buktinya juga lubang-lubang  yang dipersoalkan itu tidak mempengaruhi konstruksi bangunan RPB,"


Lumi juga menambahkan bahwa hal ini kami bisa buktikan secara terbuka. Semua dokumennya lengkap. Baik pada kami sebagai Pelaksana/Kontraktor maupun pada PPK juga ada,” tutupnya.


Di sisi lain soal dugaan penggunaan besi bekas bongkahan Teguh bersinar yang juga ikut disebutkan, dibantah Kepala Bidang Aset Pemkab Minsel Ischaal Bangki.


“Proses lelang bongkahan Teguh bersinar itu dilakukan oleh KPKNL dan pemenang lelangnya adalah Bapak Glen Tambah. Jadi bagimana mungkin dihubungkan dengan proyek RPB,” tepisnya.


Diketahui proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UMKM itu bernilai Rp10 miliar lebih yang digunakan untuk pembangunan satu buah gedung pabrik, satu buah gedung untuk mesin press, satu buah lantai jemur termasuk pengadaan peralatan mesin dan anggaran untuk pelatihan bagi tenaga pabrik factory sharing.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.