Sidang Dana Hibah GMIM, Saksi Berbelit Dalam Menjawab Pertanyaan Hakim, JPU dan PH
![]() |
| Foto Lima Terdakwa |
Manado, ESC - Perkembangan menarik juga terlihat pada sidang kasus dugaan korupsi, dimana saksi yang hadir, kebingungan dan berbelit dalam menjawab semua pertanyaan hakim, penasihat hukum maupun penuntut umum.
Bahkan dalam sidang itu, ketua majelis hakim, Achmad Peten Sili, SH, MH, sampai mengatakan, bahwa saksi bernama Melky Matindas bukan hanya bodoh, tetapi juga jahat.
"Seharusnya saudara ini yang menjadi terdakwa karena pernyataan saudara ini," kata hakim.
Saksi yang bernama Melky Matindas itu, mengatakan, dalam sidang, awalnya GMIM tidak memasukan proposal tahun 2019, karena tidak masuk dalam list, namun tidak menunjukan list yang dimaksud, kemudian dia mengatakan bahwa mereka laporan pertanggungjawaban dana hibah GMIM mulai dari 2020, 2021 dan 2023 semuanya beres, perintah lisan dari terdakwa AGK dan JFK, untuk mencairkan dana hibah ke GMIM, namun semuanya dibantah dengan tegas.
![]() |
| Para Saksi |
Saksi Melky juga mengakui, bahwa dia yang mengundurkan waktu pemasukan proposal, mendatangi sinode GMIM, kemudian membuatnya dan memasukan ke Badan Keuangan Daerah, sehingga hakim mengatakan, bahwa otak dan dalang kasus itu adalah saksi sendiri.
Sidang berlangsung lama, sampai malam pukul 21.00 Wita, sebab baik hakim, JPU dan PH semuanya memberikan banyak pertanyaan kepada para saksi, untuk membuktikan dalil dakwaan maupun mempertahankan kebenaran para terdakwa.
Sementara itu, selesai persidangan, penasihat hukum, Daniel Talantan, Michael Yakobus, Febry Tri Haryadi, menyampaikan keyakinan bahwa klien mereka semuanya tidak melakukan apa yang didakwakan, dan tidak menerima uang karena keterangan saksi - saksi menjelaskan hal itu.(Dims)





Post a Comment