Header Ads

 


Fakta Menarik Pendapat Ahli di Sidang Hibah GMIM

 


Manado ESC - Sejumlah hal menarik muncul dalam fakta-fakta persidangan dugaan korupsi dalam dana hibah GMIM, saat sidang pemeriksaan digelar, Senin siang sampai sore, di pengadilan Tipikor Manado. 

Dua ahli dihadirkan oleh tim penuntut umum, dari Kementerian Agama RI, direktur Agama, Marvel Kawatu, STh, MM dan pakar hukum dari universitas Brawijaya, Prof. Dr. Priya Djatmika melalui via Zoom serta anggota DPR-RI, Rio Dondokambey, memberikan pendapat serta keterangan dalam persidangan yang dipimpin oleh oleh Achmad Peten Sili, HS, MH, didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Adhoc Kusnanto Wibowo, SH, MH, yang juga dihadiri para penasihat hukum terdakwa. 

Ahli dari Kementerian Agama, Marvel Kawatu, yang pertama memberikan pendapatnya, menjelaskan mengenai diakonia, perayaan serta kegiatan gerejawi hingga hibah dalam konsep kementerian agama. 

"Diakonia adalah salah satu dari tritugas gereja, dan kesaksian iman orang kristen dan diberikan kepada yang miskin serta butuh namun dalam perkembangannya bukan hanya untuk yang miskin tetapi yang butuh,"kata Marvel Kawatu.

Dia juga menjelaskan, tentang tentang sistem pemerintahan gereja, yakni episkopal,  sinodal presbiterial, dan presbiterial sinodal, dan GMIM menganut sinodal presbiterial, yang berarti sistem yang dipakai dalam pengambilan keputusan dalam suatu sidang sinode, tapi penetapannya yang punya kekuatan kekuasaan adalah presbiterial yakni pendeta dan majelis jemaat atau sinodal dan biasanya dilaksanakan lima tahun sekali. 

Mengenai pembangunan fisik sekolah dan gereja, sangat mendukung sebab membantu pemerintah, dan Ditjen Bimas Kristen Protestan sangat mendukung tetapi tidak mencampuri, keputusan gereja. 

Sementara ahli pidana menjelaskan dalam pemberian dana hibah ada aturannya, jika digunakan tak sesuai peruntukannya  dan ada perbuatan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, maka ada kaitan dengan kewenangan jabatan selaku penguasa, ada penyalahgunaan kewenangan dan jika dilakukan secara  melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan penambahan kekayaan dan  menimbulkan kerugian negara, maka keputusan MK 25/2016, kerugian negara harus dihitung secara nyata dan dihitung lembaga keuangan yang sah, maka semua unsur terpenuhi, tetapi yang perlu dibuktikan adalah apakah ada perbuatan melawan hukum.

 Dia mengatakan dalam provinsi pemberiannya ke gereja, ada naskah perjanjian hibah daerah, dari situ  akar masalah, dan apa landasan hukumnya dan peruntukannya sesuai atau tidak, jika tidak maka itu perbuatan melawan hukum, ahli juga menjelaskan tentang alasan pemaaf dalam hukum pidana, bahwa itu alasan menghapuskan kesalahan orang, yakni orang yang tidak mampu seperti gila, terpaksa karena membela diri, menjalankan perintah atasan,  dan alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan, seperti polisi tangkap orang, termasuk menjalankan perintah atasan berwenang, seperti bupati perintah sekretaris daerah. 

Sedangkan keterangan legislator Rio Dondokambey, hanya dibacakan saja oleh penuntut umum, karena tidak hadir, yang pada dasarnya dia hanya menjawab seputar posisinya sebagai ketua komisi pemuda sinode GMIM. 

 Menanggapi keterangan para ahli itu, penasihat hukum para terdakwa, yakni Franklin Montolalu, SH, MH, dan Franky Weku, SH, mengatakan, itu hal yang menguntungkan bagi klienya. 

"Jadi ahli pidana tadi sudah menjelaskan, tentang hal tersebut, itu adalah perdata, jadi hanya bertanggungjawab secara perdata," kata Montolalu. 

Kemudian dia mengatakan, mengenai apa yang dikatakan ahli agama, bahwa sinode menganut sistem pemerintahan presbiterial sinodal, jadi keputusan itu diambil oleh para presbiter yakni para pendeta dan pelayanan khusus, jadi BPMS hanya menjalankan mengeksekusi keputusan sidang. 

Sementara Franky Weku, SH, menegaskan bagi mereka, kuasa hukum AGK, bahwa ahli agama, mengatakan, bahwa GMIM sudah terdaftar sejak di statblaat, dan diakonia itu, diberikan kepada siapapun walaupun sudah atau kaya, bukan ukuran karena itu kebiasaan dalam tata gereja.

"Kemudian dari ahli pidana, secara terang benderang, jelas dikatakan, siapa pemberi dan penerima, mereka bertanggung jawab, dan bagi Pak Gemmy, juga secara terang benderang, dikatakan, bahwa dia tak bisa dipidana, karena dia hanya menjalankan perintah dari gubernur, dan itu jelas dikatakan pasal 51 bahwa dia menjalankan perintah dari atasan yang berwenang, yakni gubernur Sulut, jadi menguntungkan klien kami,"tegasnya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.