Header Ads

 


Pihak RS Kandou Absen di Persidangan Gugatan Kel Almarhum Gabriel Sineleyan

 

Manado ESC - Kehilangan anak akibat kelalaian, puhak lain, pasti akan meninggalkan luka mendalam yang tak akan kunjung sembuh, dan itulah yang dirasakan orang tua, almarhum Gabriel Sineleyan, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang. 

Novry dan Jeane yang kehilangan Gabrial karena diduga disebabkan kelalaian pihak rumah sakit, menggugat RSUP RD Kandou sebesar Rp2,5 miliar, di PN Manado, dan perkaranya sudah mulai disidangkan di PN Manado, pada Rabu (12/11). 

Sayangnya sidang perdana yang mengagendakan pembacaaan gugatan itu, justru terpaksa kembali ditunda, setelah pihak tergugat yakni Dirut RSUP Kandou, Kepala Bedah Saraf, Kepala ICU dan Kemenkes, justru absen tidak hadir dalam persidangan di PN Manado tersebut. 

Hakim, Felix Wuisan, SH, MH yang menjadi ketua majelis dengan anggota Ronald Massang, SH, MH itu, menutup sidang setelah membuka dan menyampaikan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir di PN Manado, meskipun panggilan secara patut dan sah, sudah disampaikan dan diterima, sehingga harus ditunda sampai dua pekan kedepan. 

Alfianus Boham, SH, selaku kuasa hukum orang tua Gabrie,  mengatakan pihak tergugat yakni Dirut RSUP Kandou, Kepala Bedah saraf dan kepala instalasi instalasi care unit (ICU) hingga Kemenkes menunjukan sikap yang tidak terpuji. 

"Secara hukum mereka sudah dipanggil secara sah dan patut, bahkan panggilannya sudah diterima, tetapi sampai saat ini tidak datang, entah apa alasannya, jadi kami sangat berharap mereka bisa hadir dalam sidang di dua pekan depan,"katanya. 

Dia mengatakan, orang Gabriel masih berduka hingga saat ini, karena akibat kelalaian pihak rumah sakit, harus kehilangan anak. hal itu terlihat saat di pengadilan, keduanya masih berbuasana serba hitam. 

Peristiwa kematian Gabriel tersebut bahkan menjadi viral di Manado, sebab Jelly Jeane Lumintang, ibu Gabriel membuat status di media sosial. 

 Mengenai tuntutan ganti rugi, Novry Liendhert Sineleyan dan Jelly Jeane Lumintang, melalui Alfian Boham, mengatakan, bukan tujuan utama mereka, karena uang tak akan bisa mengganti nyawa anaknya dan tak bisa membawa anak mereka kembali, tetapi supaya nantinya jangan ada Gabriel Gabriel yang lain, yang harus kehilangan nyawanya di sana, karena kelalaian. 

Dalam gugatan yang disampaikan itu tuntutan ganti rugi, materil sebesar Rp 500 juta dan immateril sebesar Rp2 miliar, total Rp2,5 miliar.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.