Direskrimum Polda Sulut di Praperadilan Oleh Pensiunan Notaris
Manado,ESC- Gara-gara menyita tiga minuta akta dari Pensiunan Notaris, Jeane Unsulangi, Direktur reserse kriminal umum (Direskrimum) Polda Sulut, dipraperadilankan.
Permohonan praperadilan yang diwakilkan kepada para dvokad dari kantor pengacara, Rawung-Pitoy and partners itu mulai disidangkan di PN Manado, Senin (13/4), dengan hakim tunggal Edwin Marentek, SH, MH.
Advokad Clift Pitoy, SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam sidang perdana, pihaknya sudah membaca permohonan
Clift menjelaskan, bahwa tiga minuta akta yang disita oleh penyidik Polda Sulut adalah adalah akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 21 September 2021, akta Perjanjian Nomor 5 tanggal 21 September 2021, Akta Kuasa Nomor 6 tanggal 21 September 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025.
Clift Pitoy, SH, yang didampingi Anthonus Rawung, SH, Noval lumentut, SH, Denny Nangin, SH, Anthonius Kapoh, SH dan Kevianoi Koloay, SH, mengatakan, bahwa pada sidang kedua, akan memasuki agenda pembuktian dimana pemohon akan memasukan bukti dan sorenya pihak termohon.
Dia lalu menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut, bermula saat ahli waris Louisa Tuasey, yang diwakili Wempi Rondonuwu bertemu dengan notaris Jeane Jolanda Unsulangi, yang menjelaskan bahwa mereka punya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan huium tetap, tetapi tak punya uang untuk eksekusi, dan meminta bantuan Petrus Tjandra untuk pembiayaan dan semuanya diiyakan akan dibantu dengan membuat kesepakatan, di depan notaris Jeane Jolanda Unsulangi.
Dan para advokad dari kantor advokad Rawung-Pitoy and partners yang diminta bantuan untuk mengurus soal putusan itu, menemukan bahwa objek putusan tak bisa dieksekusi, sehingga dibantu dengan berbagai langkah hukum dan bisa dieksekusi.
Tetapi setelah bisa dieksekusi malah, Petrus Tjandra dilaporkan oleh ahli waris Tuasey ke Polresta namun prosesnya bisa dilawan dan prosesnya dihentikan, tetapi kemudian dilaporkan ke Polda, sehingga akhirnya ketika berproses minuta akta disita penyidik Polda, padahal itu bertentangan dengan UU notaris, sehingga masalah itu bergulir sampai ke pengadilan.(Dims)




Post a Comment