Header Ads

 


Advokad Poae Keberatan Atas Penetapan Tersangka Pada Klienya

 

Manado ESC - Gugatan praperadilan yang dimohon oleh GM IT Centre Manado, Victor lasut, melalui tim hukumnya, di PN Manado, sampai ketahapan pembuktian, ldimana pemohon diwakili tum advokatnya, memasukan 41 bukti, untuk membuktikan dalilnya dalam permohonan praperadilan itu. 

Lasut yang diwakili tim hukumnya Handri Piter Poae, SH, MH, menjadikan menegaskan, tetap berkeberatan atas penetapan tersangka terhadap klienya itu, sebab melanggar prosedur dan tidak sesuai dengan aturan hukum. 

Di sisi lain, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Erwin Marentek, SH, MH, termohon diwakili tim hukumnya, juga memasukan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Lasut itu, dan sidang kemudian ditutup. 


Kepada wartawan usai persidangan, Handri Poae dan Geyser Mangeronkonda, SH, mengatakan, sudah memasukan 41 bukti, sudah termasuk dokumentasi, dokumen seperti peraturan perundang-undangan, KUHP nasional, KUHAP baru, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah kota Manado, serta aturan teknis lainya, yang menjadi landasan dalil permohonan kliennya. 

"Pada intinya, kenapa kami mengajukan permohonan praperadilan ini, karena sangat berkeberatan terhadap penetapan tersangka terhadap klien mereka, apalagi sejak awal proses penyelidikan maupun penyidikan ada kondisi-kondisi yang dilanggar oleh pihak termohon," kata Poae. 

Dia menegaskan, harus diingat, bahwa prosedur hukum acara itu memiliki karakter atau sifat keresmian, dan ada kondisi-kondisi yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan penyelidik itu secara tidak resmi. 


Lalu mengenai sampel yang diambil adalah harus science evidence atau bukti ilmiah, sehingga betul-betul harus diuji secara prosedural dan ilmiah, bahkan harus ada pembanding, dari instansi teknis, kenapa seperti itu, sebab hal ini sangat berkaitan dengan syarat minimum dua alat bukti, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

"Jika hal ini dilakukan secara tidak prosedural, kemudian jika dilakukan tidak sesuai SOP dan ada administrasi yang dilanggar, juga ada pasal yang berbeda, jangan sampai terjadi abuse of power, dimana teman-teman penyidik menggunakan kewenangan mereka yang terlalu besar, padahl fungsi kontral kita hanya di sini,"kata Poae.    

 Yang penting kata Poae, berkaitan dengan asas hukum pidana, ultimum remedium, dimana pidana jika dikaitkan dengan sanksi administrasi, maka pidana harus ditaruh di bagian paling akhir, seperti pada UU nomor 1 tahun 2026 pasal 613 yang sangat jelas menegaskan hal ini.    

Meski begitu, Poae menegaskan, pihaknya tetap menghormati  kinerja penyidik minta mereka tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang ada, dan sama-sama menghormati, sebab ini berkaitan dengan nasib orang yang dijadikan tersangka. 

Dia menambahkan ini adalah bagian dari It Centre, jika dipaksakan maka akan berdampak pada gedung, yang akan sampai pada semua UMKM disana, dan sudah pasti akan berpengaruh secara sosial dan ekonomi.(Dims) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.