Header Ads

 


Pemohon Hadirkan Ahli Hukum Pidana Taufik Rahman

 

Manado ESC - Memperjuangkan hak hukum klienya, advokat Handri Piter Poae, SH, MH, bersama timnya, menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Airlangga, yang juga merupakan salah satu penyusun KUHP baru dan penulis anotasi KUHAP baru Taufik Rachman, SH, LLM, Ph.D, untuk memberikan keterangan dan pandangannya sebagai ahli, pada sidang praperadilan di PN Manado, Selasa siang sampe sore. 

Dalam pendapatnya di depan hakim tunggal, Edwin Marentek, SH, MH, ahli, Taufik Rachman, menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan pemohon, termohon dan hakim, serta menegaskan sejumlah hal. 


Poin penting yang ditegaskan pengajar sekaligus peneliti dari Unair itu, antara lain, bahwa penetapan tersangka harus dilakukan di akhir penyidikan, bukan diawal, dan harus didahului dengan penetapan calon tersangka, kemudian wajib disampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarga dalam waktu satu kali 24 jam, jika tidak, maka penetapan itu tidak sah. 

Pakar hukum pidana itu, juga menjelaskan, untuk mendapatkan atau mengambil sesuatu bukti harus dengan prosedur yang benar, sambil menyebutkan sebuah doktrin tentang fruit of poison tree, bahwa buah beracun dari sebuah pohon harus dibuang, yang menegaskan bahwa sesuatu yang didapatkan dengan cara yang tidak benar harus dibuang.  

Selain itu diawal persidangan, taufik Rachman menjelaskan mengenai alasan dan dasar pengajuan permohonan praperadilan, yang disebutkannya berjumlah sembilan, ditambah lima, juga otentifikasi sebuah bukti, darimana didapatkan dan bagaimana cara mendapatkanya. 


Dia juga memberikan pendapat tentang proses penyelidikan, penyidikan didalamnya termasuk upaya paksa seperti penahanan, dan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu, adalah undang-undang, maka wajib dipatuhi sebab posisinya sama dengan undang-undang. 

Sementara itu, usai persidangan Handri Piter Poae, SH, MH kepada para pekerja media, mengakui bahwa memang dalam sidang praperadilan yang digelar itu, sungguh di luar dugaan, karena sebenarnya ada kondisi kondisi yang dilihat dan harus dicermati sama sama. 

"Dalam proses ini kami tidak ada maksud apapun, sekali lagi kami tetap menghormati apa yang dilakukan teman-teman penyidik, cuma memang menurut hemat kami apabila bukan merupakan tindak pidana, tolong jangan dipaksakan,"katanya. 

Kebetulan menurutnya, saksi ahli itu adalah perumus KUHAP terbaru juga penyusun anotasi KUHAP terbaru. Sehingga apa yang dijelaskan dalam sidang itu, menjadi bahan pembelajaran untuk mereka, juga termasuk penyidik dan semua praktis hukum yang ada. 

Poae mengatakan, sebenarnya, lewat penjelasan ahli tadi sudah jelas bahwa sebenarnya dalil diajukan pihaknya, bahwa mulai dari pada proses awal penyelidikan dengan tidak memperlihatkan surat perintah, kemudian tidak ada berita acara itu memang sudah jelas melanggar ketentuan di dalam pasal 13 KUHAP, termasuk juga Perkapolri dan Perbareskrim. 

"Karena itu, di sini kami tegaskan karena memang ketika memasuki satu ruang yang merupakan wilayah private orang lain, apalagi misalnya di situ ada sesuatu yang diambil, seperti kami kami kaitkan dengan misalnya sampel yang diambil oleh pihak penyidik, harus diperoleh dengan tata cara dan prosedur yang benar,"katanya.

Dia mengatakan, ahli menjelaskan, tentang doktrin the fruit of poison tree, yaitu buah yang beracun dari satu pohon harus dibuang, artinya satu kondisi misalnya yang didapat secara tidak prosedural maka itu harus dibuang.

"Artinya, sampai dengan hari ini kami menegaskan bahwa prinsipal kami atas nama Pak Victor Johan Lasut, ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak prosedural, maka pada poin itulah yang kami uji di pengadilan," katanya, sambil menegaskan, bahwa mereka tetap menghormati, apa yang dilakukan penyidik. 

Kemudian berkaitan dengan dalil Sprindik, juga SPDP ganda dan pasal sangkaan yang berbeda, kata Poae, memang itu ada pengecualian, dan bisa dilakukan namun itupun harus diberitahukan juga dalam waktu satu kali 24 jam, tidak bisa tidak, kalau tidak dilakukan maka penetapannya itu tidak sah secara hukum. 

"Kemudian ini yang kami catat juga berkaitan dengan bukti permulaan yang cukup, kenapa itu hal itu kami tegaskan karena ada penetapan tersangka, itu harus dilakukan ketika proses akhir jadi setelah penyidik mengumpulkan dan menyimpulkan segala sesuatu berkaitan dengan dugaan tindak pidana baru ada penetapan tersangkanya, bukan diawal,"katanya.

 Dia mengatakan, dengan mendengarkan pendapat ahli yang menjawab semua pertanyaan, bisa menyimpulkan, meskipun tahapannya baru pada Rabu, bahwa penetapan tersangka terhadap klienya, Victor Johan Lasut itu, tidak sah.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.