Header Ads

 


Perkuat Permohonan Praperadilan, Bupati CIK Hadirkan Ahli Hukum Unhas

 

Manado ESC - Perlawanan hukum Bupati Sitaro nonaktif CIK karena penetapan tersangka kepadanya, oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulut, terus berlanjut pada Rabu (10/6) pagi, dalam sidang praperadilan di PN Manado.  

Tim kuasa hukum CIK, yakni Dr. Supriadi, SH, MH, PhD, Munsir SH, MH, Marwan Dermawan, SH, MH dan Abdul Latif, SH, menghadirkan dua ahli dari Universitas Hasanudin Makassar, untuk memberikan pendapatnya dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum dipimpin oleh hakim tunggal Philip Pangalila, SH, MH, dihadiri juga termohon melalui kuasa hukumnya, Iwan Caunang, SH, MH, Edwin Tumundo, SH, MH, Mitha Ropa, SH, MH, Berty Willy Wongkar, SH, M.H Muhammadong,SH, Syahlan Manassai, SH. 



Saksi yang dihadirkan itu adalah, pakar hukum tata negara, Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan dan pakar hukum pidana Prof Dr. Said Karim, SH, MH, yang memberikan pendapat dari sudut pandang keilmuan mereka berdua. 

Kedua ahli memberikan pendapatnya mengenai praperadilan, serta apa yang masuk dalam ranah praperadilan, dan kedua pihak baik pemohon maupun termohon memberikan pertanyaan seputar keahlian mereka. 


Usai mendengarkan keterangan kedua ahli itu, sidang ditutup untuk disambung Kamis, sementara itu, usai siang, para tim kuasa hukum CIK memberikan pernyatan bahwa mereka akan menyampaikan secara detil apa saja simpulan yang akan disampaikan pada Jumat nanti. 

Sementara Supriadi, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada intinya, kedua ahli yang dihadirkan memberikan pendapat yang menguatkan permohonan mereka yang bekaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan klien mereka. 

"Pada dasarnya ahli menegaskan bahwa audit yang harus digunakan adalah dari hasil BPK, karena lembaga itu yang berwenang menyatakan kerugian negara, kemudian yang menjadi poin penting lainnya dalah menyangkut surat perintah penyidikan, dimana penyidik menggunakan yang lama, namun ketika penetapan tersangka pakai yang baru, lalu kemudian dalam dakwaan pakai yang lama," katanya. 

Itu semuanya menjadi pegangan mereka dalam menghadapi Kejati sebagai termohon.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.